Legalkah Kampus dan Ijasah Anda?
Submitted by Bram D. Wardhana
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi masyarakat, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentu saja harus memiliki ijin operasional. Ijin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasonal. Ijin operasional ini diberikan kepada SETIAP program studi yang dimiliki oleh PTS dan harus diperbaharui secara berkala. Artinya, PTS yang menyelenggarakan perkuliahan tanpa ijin dari Dikti (atau ijin operasinya sudah habis masa berlakunya) adalah ilegal, melanggar hukum. Tentu saja Anda tidak akan mau kuliah di kampus seperti ini.
Demi menjaga mutu perkuliahan, sekaligus mutu lulusannya, setiap program studi harus menjalani penilaian melalui proses AKREDITASI. Untuk perguruan tinggi, hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya adalah peringkat akreditasi yang dinyatakan dengan huruf A, B, C, atau D (tidak terakreditasi). Peringkat ini punya masa berlaku (saat ini 5 tahun) dan bisa kadaluarsa.
Dulu, akreditasi ini sifatnya pilihan bagi PT. Artinya, selama memiliki ijin operasional yang sah dan masih berlaku, tidak ada masalah. Tetapi Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2005 mengubah hal itu. PP tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2012, program studi yang tidak terakreditasi TIDAK BOLEH menerbitkan ijasah. Tidak terakreditasi berarti program studi belum pernah menjalani proses akreditasi, atau sudah menjalaninya tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum.
Pertanyaannya bukan: "Adakah PTS, atau lebih tepatnya Program Studi, yang tidak punya ijin operasi (atau habis masa berlakunya)? Atau adakah Program Studi yang tidak terakreditasi (atau akreditasinya sudah kadaluarsa)?" Tetapi: "Berapa banyak?"
Tidak Terakreditasi, Dilarang Terbitkan Ijazah
Sadarkah Anda kalau Anda mungkin kuliah di kampus yang ILEGAL? Atau ijasah yang Anda dapatkan TIDAK DIAKUI? Analisis data yang kami lakukan terhadap data-data PTS memberikan hasil yang mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan. Dari 11.304 Program Studi yang diselenggarakan oleh > 3.000 PTS, ternyata ribuan (per Maret 2010 ada 3.285 Prodi) SUDAH HABIS ijin operasionalnya. Ratusan kadaluarsa bulan ini, dan lebih dari 2.500 Program Studi kadaluarsa tahun ini.Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi masyarakat, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentu saja harus memiliki ijin operasional. Ijin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasonal. Ijin operasional ini diberikan kepada SETIAP program studi yang dimiliki oleh PTS dan harus diperbaharui secara berkala. Artinya, PTS yang menyelenggarakan perkuliahan tanpa ijin dari Dikti (atau ijin operasinya sudah habis masa berlakunya) adalah ilegal, melanggar hukum. Tentu saja Anda tidak akan mau kuliah di kampus seperti ini.
Demi menjaga mutu perkuliahan, sekaligus mutu lulusannya, setiap program studi harus menjalani penilaian melalui proses AKREDITASI. Untuk perguruan tinggi, hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya adalah peringkat akreditasi yang dinyatakan dengan huruf A, B, C, atau D (tidak terakreditasi). Peringkat ini punya masa berlaku (saat ini 5 tahun) dan bisa kadaluarsa.
Dulu, akreditasi ini sifatnya pilihan bagi PT. Artinya, selama memiliki ijin operasional yang sah dan masih berlaku, tidak ada masalah. Tetapi Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2005 mengubah hal itu. PP tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2012, program studi yang tidak terakreditasi TIDAK BOLEH menerbitkan ijasah. Tidak terakreditasi berarti program studi belum pernah menjalani proses akreditasi, atau sudah menjalaninya tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum.
Pertanyaannya bukan: "Adakah PTS, atau lebih tepatnya Program Studi, yang tidak punya ijin operasi (atau habis masa berlakunya)? Atau adakah Program Studi yang tidak terakreditasi (atau akreditasinya sudah kadaluarsa)?" Tetapi: "Berapa banyak?"
0 komentar:
Posting Komentar