Top Ads

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah organisasi nir-struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta.
Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menghindari kemungkinan pelanggaran terhadap misi pendidikan tinggi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membina perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAN-PT dibentuk dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0326/U/1994 tanggal 15 Desember 1994 yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0224/U/1995 tanggal 28 Juli 1995. Keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang meliputi unsur pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha swasta, dan lembaga pemerintah non-departemen.

Tugas

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bertugas melakukan penilaian terhadap perguruan tinggi secara berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai fungsi:
  1. Melakukan penyusunan:
    * Kriteria tingkat akreditasi
    * Kebijakan dan kriteria penilaian program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi
    * Kelengkapan organisasi setiap satuan/bagian struktur organisasi BAN-PT
  2. Melakukan penilaian secara berkala terhadap mutu dan efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan akreditasi lembaga, program studi, dan langkah-langkah pembinaanya.
  3. Membantu perguruan tinggi dalam melaksanakan penilaian sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar