Kopertis - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis mempunyai tugas melaksanakan kebijaksanaan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta secara operasional di wilayah kerjanya dengan mendapat bantuan teknis akademik dari perguruan tinggi negeri.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kopertis mempunyai tugas:
Pembagian wilayah kerja selengkapnya adalah sebagai berikut:
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kopertis mempunyai tugas:
- melaksanakan bimbingan penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
- memberi dorongan dan saran-satan dalam rangka perguruan tinggi swasta sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan Jenderal Perguruan Tinggi;
- memberikan bantuan sarana dan tenaga kepada perguruan tinggi swasta dalam rangka peningkatan kemampuan untuk mandiri;
- melaksanakan ujian negara bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pengendalian teknis dan pengayoman kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
- melaksanakan tugas lain atas petunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pembagian Wilayah Kerja Kopertis
Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 12 wilayah yang mencakup 33 propinsi. Wilayah kerja Kopertis ini ada yang meliputi lebih dari satu propinsi.Pembagian wilayah kerja selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kopertis Wilayah I di Medan
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Sumatera Utara
2. Nanggroe Aceh Darussalam - Kopertis Wilayah II di Palembang
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Sumatera Selatan
2. Lampung
3. Bengkulu
4. Bangka Belitung - Kopertis Wilayah III di Jakarta
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta - Kopertis Wilayah IV di Bandung
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Jawa Barat
2. Banten - Kopertis Wilayah V di Yogyakarta
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta - Kopertis Wilayah VI di Semarang
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Jawa Tengah - Kopertis Wilayah VII di Surabaya
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Jawa Timur - Kopertis Wilayah VIII di Denpasar
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Bali
2. Nusa Tenggara Barat
3. Nusa Tenggara Timur - Kopertis Wilayah IX di Makassar
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Sulawesi Selatan
2. Sulawesi Tenggara
3. Sulawesi Tengah
4. Sulawesi Utara
5. Sulawesi Barat
6. Gorontalo - Kopertis Wilayah X di Padang
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Sumatera Barat
2. Riau
3. Jambi
4. Kep. Riau - Kopertis Wilayah XI di Banjarmasin
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan Barat
3. Kalimantan Timur
4. Kalimantan Tengah - Kopertis Wilayah XII di Ambon
Wilayah kerjanya meliputi propinsi:
1. Maluku
2. Maluku Utara
3. Papua
2. Irian Jaya Barat
0 komentar:
Posting Komentar